6 Fakta Sidang Korupsi Chromebook: Proyek Ditolak Muhadjir hingga Jaksa Sebut Nadiem Diperkaya Rp809

6 Fakta Sidang Korupsi Chromebook: Proyek Ditolak Muhadjir hingga Jaksa Sebut Nadiem Diperkaya Rp809

Kabar pemerintahan kembali hangat diperbincangkan. Mengenai 6 Fakta Sidang Korupsi Chromebook: Proyek Ditolak Muhadjir hingga Jaksa Sebut Nadiem Diperkaya Rp809, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Sidang Perdana Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (16/12/2025). Namun, agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem ditunda karena mantan direksi PT Gojek Indonesia tidak bisa hadir karena sakit.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, terdakwa belum bisa mengikuti persidangan karena baru menjalani tindakan operasi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Roy Riady.

Dalam sidang tersebut, jaksa hanya membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SD dan PAUD Dikdasmen, Sri Wahyuningsih; dan Direktur SMP Mulyatsyah.

6 Hal yang Diungkap Jaksa dalam Sidang Korupsi Chromebook

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Pengadaan dilakukan pada periode 2019–2022, saat Nadiem masih menjabat Mendikbudristek.

Berikut adalah rangkuman fakta yang diungkap jaksa dalam persidangan:

1. Pengadaan Laptop Hanya untuk Memperkaya Nadiem

Dalam pembacaan surat dakwaan Sri Wahyuni, JPU mengungkap bahwa pengadaan laptop berbasis Chromebook semata-mata untuk kepentingan Eks Mendikbudristek Nadiem. Melalui kasus ini, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar.

"Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB)."

Jaksa juga menyampaikan bahwa sejak awal Nadiem telah mengetahui bahwa laptop Chromebook tidak bisa digunakan untuk siswa dan guru yang berada di daerah 3T. Hal ini karena laptop tersebut memerlukan sinyal internet yang memadai agar bisa beroperasi. Sementara akses sinyal internet di Indonesia belum merata di semua wilayah.

2. Produk Chromebook Sempat Ditolak Muhadjir

Masih dalam surat dakwaan yang sama, jaksa menyampaikan bahwa produk Chromebook dari Google pernah ditolak oleh mantan Mendikbud Muhadjir Effendy, yang menjabat sebelum Nadiem.

Pada akhir 2018, PT Google Indonesia pernah mengirim surat kepada Muhadjir agar bisa beraudiensi dan mempresentasikan produk mereka. Gayung bersambut, di saat yang sama Kemendikbud memang sedang memiliki program digitalisasi pendidikan pengadaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) 2018 untuk daerah 3T. PT Google-pun diberi kesempatan untuk memperkenalkan produk mereka.

Namun, pada tahap uji coba, produk Chromebook dinyatakan tidak lulus uji dari kementerian. Salah satu kendala terbesarnya adalah sambungan internet yang belum memadai di Indonesia.

"Pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome terdapat kelemahan-kelemahan di sekolah-sekolah penerima bantuan dan akan tidak tercapainya tujuan arah pembangunan jangka menengah di bidang pendidikan."

Atas alasan inilah, Muhadjir tidak menyertakan Chromebook dalam perencanaan pengadaan.

3. 25 Pihak Diperkaya oleh Korupsi Chromebook

Seperti yang sudah dijelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook membuat negara merugi hingga Rp 2,1 triliun. Jaksa menyebut, dari kasus tersebut terdapat 25 pihak yang diperkaya, dengan 12 di antaranya adalah pejabat di Kemendikbudristek.

Berikut ini 25 pihak yang dimaksud dan nominal uang yang diterima:

  • Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim: Rp 809.590.125.000
  • Mantan Dirjen SD Kemendikbudristek, Mulyatsyah: SGD 120.000 dan USD 150.000
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendikbudristek, Harnowo Susanto: Rp 300.000.000
  • Dhany Hamiddan Khoir: Rp 200.000.000 dan USD 30.000
  • Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek 2015-2022, Purwadi Susanto: USD 7.000
  • Mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Suhartono Arham: USD 7.000
  • PPK Direktorat SD Kemendikbudristek, Wahyu Haryadi: Rp 35.000.000
  • Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah: Rp 500.000.000
  • Mantan Dirjen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad: Rp 75.000.000
  • Eks Dirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri: Rp 100.000.000
  • Plt Sekretaris Dirjen Pauddasmen Kemendikbudristek, Susanto: Rp 50.000.000
  • Mantan Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi: Rp 250.000.000
  • Mariana Susi, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp 5.150.000.000 (Rp5,1 miliar)
  • PT Supertone (SPC); Rp 44.963.438.116,26
  • PT Asus Technology Indonesia (ASUS): Rp 819.258.280,74
  • PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp 177.414.888.525,48
  • PT Lenovo Indonesia (Lenovo): Rp 19.181.940.089,11
  • PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx): Rp 41.178.450.414,25
  • PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp): Rp 2.268.183.071,41
  • PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp 101.514.645.205,73
  • PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross): Rp 341.060.432,39
  • PT Dell Indonesia (Dell): Rp 112.684.732.796,22
  • PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp 48.820.300.057,38
  • PT Acer Indonesia (Acer): Rp 425.243.400.481,05
  • PT Bhinneka Mentari Dimensi; Rp 281.676.739.975,27

4. Tujuan Nadiem Mengundurkan Diri dari Gojek

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap bahwa keputusan Nadiem mengundurkan diri dari PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) hanya agar terlihat tidak memiliki konflik kepentingan saat dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek. Pasalnya, setelah mundur, Nadiem menunjuk sejumlah teman dekatnya untuk menduduki jabatan strategis tersebut.

"Untuk tidak terlihat adanya ‘conflict of interest’ kedudukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengundurkan diri sebagai direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB."

Jaksa juga menyinggung soal investasi Google ke Gojek. Disebutkan bahwa investasi ini masuk ke perusahaan Nadiem sebelum dirinya dilantik menjadi menteri. "Kemudian pada tahun 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar 99.998.555 dollar Amerika Serikat dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar 349.999.459 dollar Amerika Serikat." Padahal, Nadiem dilantik menjadi Mendikbud pada Oktober 2019.

5. Nadiem Beri Instruksi untuk Gunakan Chromebook

Setelah dilantik menjadi Mendikbudristek, tepatnya pada 2 Januari 2020, Nadiem menunjuk dua orang terdekatnya untuk menjadi staf khusus menteri. Mereka adalah Jurist Tan dan Fiona Handayani. Keduanya bertugas untuk memberikan masukan terkait kebijakan pemerintah di sektor pendidikan, termasuk dalam program Merdeka Belajar.

Mereka juga terlibat dalam proses perencanaan pengadaan laptop sebelum Nadiem dilantik menjadi menteri. Di sisi lain, Nadiem juga menunjuk Ibrahim Arief alias Ibam untuk membuat kajian yang membandingkan spesifikasi beberapa produk laptop lengkap dengan harganya.

Pada 21 Februari 2020, Ibam dan timnya bertemu dengan pihak Google untuk membahas harga dan spesifikasi teknis Chromebook. Setelah pertemuan itu, Ibam mempresentasikan hasilnya ke Nadiem. "Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan ‘You Must Trust The Giant.’"

Pada 6 Mei 2020, Nadiem memberikan instruksi melalui zoom meeting yang tertutup. Jaksa menilai rapat ini sangat tidak lazim karena bersifat rahasia dan tertutup. Dalam sesi zoom tersebut, semua peserta juga tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat mereka. Video semua peserta dalam keadaan nonaktif kecuali Ibam. Rapat daring itu juga tidak boleh direkam.

Melalui rapat itulah, Nadiem memberikan arahan untuk melanjutkan program pengadaan laptop berbasis Chromebook. "Kemudian terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan, ‘Go ahead with Chromebook.’" Keputusan ini dinilai bermasalah karena pemilihan Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak berdasarkan pada identifikasi kebutuhan.

6. Nadiem Pecat Pejabat yang Tak Ikuti Arahanannya

Masih dalam pembacaan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuni, jaksa mengungkap bahwa Nadiem memecat dua pejabat Kemendikbudristek karena tidak mengikuti arahannya. "Pada tanggal 2 Juni 2020, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti dua pejabat Eselon 2 di Kemendikbud, yaitu pertama, Direktur SD pada Ditjen PAUDasmen dari Khamim kepada Sri Wahyuningsih berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 47383/MPK/RHS/KP/2020."

Adapun pejabat kedua yang diganti adalah Direktur SMP pada Ditjen PAUDasmen Poppy Dewi Puspitawati yang digantikan oleh Mulyatsyah. Menurut keterangan jaksa, dua pejabat tersebut diganti karena tidak sependapat dengan Nadiem terkait pengadaan laptop Chromebook. "Salah satu alasan terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti pejabat Eselon 2 di antaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim. (Poppy) tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu." Sri dan Mulyatsyah sempat memengaruhi sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook sebagai barang yang bakal dibeli oleh Kemendikbudristek.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar