426 Siswa SMA 1 Yogyakarta Keracunan, JCW Minta Evaluasi dan Penegakan Hukum

426 Siswa SMA 1 Yogyakarta Keracunan, JCW Minta Evaluasi dan Penegakan Hukum

Informasi terkini hadir untuk Anda. Mengenai 426 Siswa SMA 1 Yogyakarta Keracunan, JCW Minta Evaluasi dan Penegakan Hukum, berikut adalah data yang berhasil kami rangkum dari lapangan.
426 Siswa SMA 1 Yogyakarta Keracunan, JCW Minta Evaluasi dan Penegakan Hukum

Kasus Keracunan Massal di Sekolah Negeri 1 Yogyakarta

Sebanyak 426 siswa SMA Negeri 1 Yogyakarta dilaporkan mengalami gejala keracunan setelah menyantap makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diberikan oleh pemerintah daerah. Insiden ini kembali memicu kekhawatiran terhadap sistem pengawasan pangan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Jogja Corruption Watch (JCW) menilai, kejadian ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kecelakaan biasa dan menyerukan tindakan tegas dari publik serta penegak hukum.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, menekankan bahwa berulangnya kasus keracunan dalam program MBG menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan pangan. “Kejadian seperti ini tidak boleh dianggap insiden biasa. Ini bukan pertama kalinya terjadi di Yogyakarta, sehingga harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas,” ujarnya pada Jumat (17/10/2025).

Menurut Kamba, dugaan keracunan massal akibat menu MBG bukan sekadar kecelakaan, tetapi menunjukkan sistem pengawasan pangan yang rapuh. Ia menilai, kejadian ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi penyedia program, khususnya pihak penyelenggara penyedia pangan gratis (SPPG).

“Hukum kini dituntut hadir, bukan sekadar menyesal atau memberikan ‘omon-omon’ sanksi bagi pihak yang lalai. Jika ada unsur kelalaian dalam pengadaan, pengolahan, atau distribusi makanan, maka penyelenggara atau vendor katering harus bisa dijerat secara pidana maupun perdata,” tegasnya.

Kamba menjelaskan, Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dapat digunakan untuk menjerat pihak yang lalai hingga menyebabkan orang lain sakit. Selain itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memberi ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Selain jalur pidana, publik juga dapat menempuh gugatan perdata, baik secara individu maupun melalui class action, apabila merasa dirugikan. “Pasal 1365 KUHPerdata memberi ruang bagi masyarakat untuk menuntut ganti rugi. Ini bukan hanya hak, tapi juga cara untuk menegakkan tanggung jawab publik atas program yang dibiayai uang negara,” kata Kamba.

Meski demikian, JCW menilai langkah hukum bukan satu-satunya solusi. Pemerintah daerah dan penyedia program perlu memperbaiki sistem pengawasan, menerapkan sanksi tegas, serta memastikan keamanan makanan melalui standar yang ketat. “Jika tiga hal itu tetap diabaikan dan kasus MBG beracun terus berulang, maka sudah saatnya program ini dievaluasi total, bahkan dihentikan,” ujar Kamba.

Kasus keracunan massal terkait program MBG sebelumnya juga pernah terjadi di sejumlah sekolah di Sleman, Kulon Progo dan Gunungkidul. Pemerintah DIY diminta untuk memastikan evaluasi menyeluruh agar program yang bertujuan meningkatkan gizi siswa itu tidak justru membahayakan kesehatan publik.


Kesimpulan: Demikian informasi mengenai 426 Siswa SMA 1 Yogyakarta Keracunan, JCW Minta Evaluasi dan Penegakan Hukum. Semoga bermanfaat Anda hari ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar