
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Peningkatan Jumlah Wajib Pajak yang Mengaktivasi Akun Coretax
Jumlah wajib pajak (WP) yang melakukan aktivasi akun Coretax terus meningkat. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga 30 Desember 2025, sudah ada sebanyak 10,22 juta WP yang mengaktivasi akun. Angka ini meningkat dari jumlah sebelumnya yang tercatat sebesar 9,87 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa aktivasi akun sebanyak 10,22 juta tersebut terdiri dari:
- Wajib pajak Orang Pribadi sebanyak 9.332.720
- Wajib pajak badan sebanyak 805.607
- Instansi pemerintah sebanyak 88.208
- Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221
Rosmauli menyampaikan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak, mengingat meningkatnya kunjungan masyarakat ke kantor pajak untuk aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Berikut empat arahan dari DJP terkait batas waktu aktivasi dan pemuatan KO/SE:
1. Batas Waktu Aktivasi Tidak Terbatas pada 31 Desember
Aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Artinya, batas waktu aktivasi tidak berakhir pada 31 Desember. Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE segera dilakukan adalah langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret. Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas waktu pelaporan adalah 30 April.
2. Aktivasi Akun Coretax Secara Mandiri
Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi yang tersedia melalui situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
3. Pengaturan Waktu Kedatangan untuk Antrean yang Lancar
Bagi yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak. Hal ini bertujuan agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.
4. Layanan Perpajakan Gratis
Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.
Komentar
Kirim Komentar