170 Bangunan Ilegal di Bantaran Kalimalang Bekasi Dibongkar, Termasuk Warung Remang-Remang

170 Bangunan Ilegal di Bantaran Kalimalang Bekasi Dibongkar, Termasuk Warung Remang-Remang

Jagat maya sedang heboh membicarakan topik ini. Banyak netizen yang penasaran kebenaran di balik 170 Bangunan Ilegal di Bantaran Kalimalang Bekasi Dibongkar, Termasuk Warung Remang-Remang. Berikut fakta yang berhasil kami rangkum.
170 Bangunan Ilegal di Bantaran Kalimalang Bekasi Dibongkar, Termasuk Warung Remang-Remang

Penertiban Bangunan Liar di Jalan Inspeksi Kalimalang

Pada Selasa, 16 Desember 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Sebanyak 170 bangunan semi permanen yang berdiri di bantaran sungai dan bibir sungai tersebut akhirnya diratakan dengan alat berat. Beberapa dari bangunan tersebut bahkan digunakan sebagai warung remang-remang.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Proses penertiban ini sempat diwarnai oleh penolakan dari para penghuni. Mereka mempertanyakan dasar dilakukannya pembongkaran. Beberapa di antara mereka menuduh bahwa tindakan yang dilakukan tidak adil karena tidak semua bangunan liar dibongkar. “Kenapa malah kami yang dibongkar, yang lain tidak? Ada apa ini?” tanya salah seorang penghuni. Sementara itu, penghuni lainnya mengeluh karena tidak pernah diberi pemberitahuan sebelumnya. “Kami tidak pernah ada pemberitahuan, tiba-tiba dibongkar. Kami sekarang tinggal di mana,” ujar mereka.

Tidak hanya adu mulut, kontak fisik juga terjadi antara penghuni dan petugas gabungan. Namun, aksi penolakan tersebut tidak berhasil menghentikan proses pembongkaran. Bangunan-bangunan yang menjadi tempat tinggal dan usaha para penghuni tetap dibongkar.

Bangunan liar yang dibongkar berada di bantaran sungai. Meskipun telah dibentengi beton, beberapa penghuni nekat membongkar benteng tersebut lalu mendirikan bangunan dari bahan tripleks dan seng. Beberapa dari bangunan tersebut bahkan digunakan sebagai warung remang-remang. Dari sore hingga dini hari, kawasan ini dikenal dengan lampu gemerlap serta banyak wanita malam yang berjajar di trotoar.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat imbauan dan peringatan hingga tiga kali kepada para penghuni untuk membongkar bangunan liar. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan, sehingga tindakan tegas diterapkan.

“Ini juga melalui proses tahapan, ya. Tahapan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami sudah beberapa kali mendata, kemudian juga kami melakukan imbauan, kemudian peringatan pertama sampai ketiga. Akhirnya, kami lakukan penertiban. Berdasarkan data yang kami punya, kurang lebih 170-an bangunan,” jelas dia.

Alasan Pembongkaran Bangunan Liar

Selain dianggap liar, bangunan-bangunan tersebut dinilai menghambat aliran air di sungai. Lebih dari itu, seratusan bangunan tersebut dinilai mencemari lingkungan. Surya menyampaikan bahwa pembongkaran akan dilakukan secara bertahap, dengan menyasar seluruh bangunan di Kalimalang.

“Tujuan pembongkaran agar tertata bersih karena memang aliran Kalimalang ini pengalir sampai ke Jakarta dan banyak tanpa kan baik perusahaan atau masyarakat. Jadi supaya lingkungannya bersih. Bahkan, ada yang bertanya, Pak, kenapa di bibir sebelah sini saja? Ini bertahap, Pak. Jadi semua akan dibongkar,” ucap dia.

Mengenai penolakan warga, Surya menilai sebagai hal biasa. Dia memastikan bahwa bangunan tersebut tidak berizin dan seluruh tahapan telah dilakukan sebelumnya akhirnya ditertibkan.

“Yang namanya penertiban, itu pasti ada yang menerima dan ada yang menolak. Ya, pasti itu sudah ada di manapun. Kita tahu bahwa ini adalah jalan yang menuju arah Pemkab Bekasi jadi kami eksekusi ini supaya bersih lah, tertibkan begitu,” ujar dia.

Partisipasi Petugas Gabungan

Untuk diketahui, penerapan penertiban ini melibatkan lebih dari 500 petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Metro Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, dan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait. Proses penertiban ini dilakukan dengan koordinasi yang cukup ketat untuk memastikan keberhasilan dan kelancaran pelaksanaan.


Kesimpulan: Bagaimana menurut Anda kejadian ini? Jangan lupa share artikel ini agar teman-teman Anda tidak ketinggalan info viral ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar